Assalamu'alaikum ww.
Salam "Smantika"
Sosialisasi KTR di SMAN 1 Tilatang Kamang sudah dilakukan sejak lama oleh pembina PIK-Remaja Smantika pada seluruh siswa dan TIM UKS, begitu juga terhadap para guru dan Pegawai Tata Usaha sekolah. Edi Rahmana, S.Pd sebagai Kepala Sekolah berkeyakinan bahwa Perda ini bisa ditegakkan di SMAN 1 Tilatang Kamang, termasuk dengan pengelolaan denda sebagaimana dalam Pasal 20 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang yang merokok di KTR, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Launching tersebut dihadiri oleh Bapak Camat Kecamatan Tilatang Kamang Kurniawan Syah Putra, S.Sos, M.AP, Kepala KUA Kecamatan Tilatang Kamang Ismail Roma, S.HI, MA, dua orang dari Puskesmas Pekan Kamis, Kapolsek Kecamatan Tilatang Kamang yang diwakili oleh IPTU Umar Yulis, Ketua Komite SMAN 1 Tilatang Kamang dan undangan lainnya serta seluruh Majelis Guru karyawan Tata Usaha di hadapan seluruh siswa.
Acara dimulai dengan Upacara Penaikan Bendera Merah Putih dengan Pembina Upacara Bapak Camat Kecamatan Tilatang Kamang, dilanjutkan dengan Launching KTR dan One Day One Ayat. Susunan acara antara lain 1. Sambutan dari Kepala Sekolah, 2. Sambutan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamaatan Tilatang Kamang sekaligus penyerahan buku "One Day One Ayat" pada seluruh siswa dan secara simbolis diwakili oleh Salman Al Farisi, 3. Sambutan dari Camat Kecamatan Tilatang Kamang sekaligus penyerahan Baner KTR pada Kepala Sekolah, 4. Penyerahan Spanduk KTR dari Puskesmas Pekan Kamis pada Kepala Sekolah dan dilanjutkan pada siswa yang diwakili oleh Aktivis UKS Muhammad Iqbal Razaq, Inda Safitri, dan Siti Aina. dan acara diakhiri dengan foto bersama.
mantap...smantika selalu terdepan
BalasHapusSmantika satu, pendukungnya banyak.....100 kali
BalasHapus