"Salam Smantika"
Assalamu'alaikum ww.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan maka Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tanggal 17 April 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dalam pasal 1 ayat 1 berbunyi sebagai berikut: “Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional”. Sekaitan dengan hal tersebut di atas Kami penulis tertarik untuk membuat paper ini yang berjudul “Analisis Kebijakan Persyaratan Calon Kepala Sekolah”, dimana persyaratan untuk jadi Kepala sekolah ini berlaku secara nasional, disamping sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Pengambilan Keputusan yang dibina oleh Dosen PPs UNP prodi Administrasi Pendidikan Ibu Nurhizrah Gistituanti, M.Ed.,Ed.D.
(lebih lengkapnya dapat dilihat pada link download).
0 komentar:
Posting Komentar